Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Toraja Utara menetapkan besaran zakat fitrah, infaq, zakat mal, dan fidyah Tahun 1447 H/2026 M dalam rapat koordinasi yang digelar di Sekretariat BAZNAS, Rantepao, Jumat (13/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua BAZNAS Kabupaten Toraja Utara, H. Firmanzah Hamzah, dan dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia, Polres Toraja Utara, Kodim 1414 Tana Toraja, para Kepala KUA, imam masjid, serta jajaran pimpinan BAZNAS.
Mewakili Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Kepala Bagian Kesra Setda Toraja Utara, Andarias Tandung Sale, menyampaikan bahwa BAZNAS merupakan lembaga resmi yang dibentuk pemerintah dan memiliki peran strategis dalam memperkuat tata kelola zakat serta mendukung pemberdayaan ekonomi umat di daerah.
“BAZNAS memiliki peran penting dalam mengatur dan menjalankan pengelolaan zakat. Diharapkan seluruh pengurus dapat melaksanakan tugas secara konsisten dan transparan, serta mengutamakan kepentingan masyarakat yang membutuhkan, termasuk dalam penanganan kebencanaan dan pemberdayaan umat,” ujarnya.
Berdasarkan hasil rapat, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp.50.000 per jiwa atau setara 2,5 kilogram beras (3 liter). Infaq ditetapkan sebesar Rp.50.000 per kepala keluarga.
Untuk zakat mal, wajib dikeluarkan sebesar 2,5 persen apabila kepemilikan emas telah mencapai nisab 85 gram, dengan ketentuan 50 persen diserahkan ke BAZNAS Kabupaten Toraja Utara. Fidyah bagi muslim yang tidak dapat menunaikan puasa karena uzur ditetapkan sebesar Rp65.000 per hari, sementara infaq haji sebesar Rp1.000.000 per jiwa.
Ketua BAZNAS, Firmanzah Hamzah, menegaskan komitmen lembaga untuk meningkatkan kinerja pimpinan dan jajaran melalui program-program yang telah disepakati serta selaras dengan arah pembangunan daerah.
Diskominfo-SP - 2026
















